KORDANEWS – Lari ke kampung halaman di Lintau Bou Utara Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat, akhirnya terduga pelaku pencabulan anak usia 8 tahun, S (53) warga Kelurahan Basemah Serasan Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam berhasil diringkus jajaran Polres Lahat, dalam hal ini Unit Reskrim Polsek Jarai.
Hal itu dijelaskan Kapolres Lahat, AKBP Achmad Gusti Hartono SIK didampingi Kapolsek Jarai, AKP Indra Gunawan melalui Kasubag Humas, Iptu Hidayat dan Baur Humas Aiptu Lispono SH kepada media ini.
“Tersangka S berhasil diamankan di kampung halamannya setelah mencabuli korban yang merupakan bocah masih duduk di bangku SD warga Kecamatan Muara Payang,” tambah Lispono.
Diterangkannya, kejadian pencabulan itu pada Kamis 4 Januari 2021 lalu sekira pukul 13.30 Wib, bermula saat tersangka S datang ke sawah miliknya di salah satu desa Kecamatan Jarai. Dan, di sawahnya, memang sudah ada pondok yang selama ini ditunggu korban bersama kedua orangtuanya.
Tersangka S mampir ke pondok yang hanya ada korban sendiri, sedangkan ibu dan bapaknya lagi merumput yang jaraknya agak jauh dari pondok.
Tersangka S yang nafsu bejatnya memuncak, mengeluarkan bujuk rayu kepada korban dengan iming iming dikasih duit Rp 5 ribu. Akhirnya terjadi dugaan pencabulan terhadap korban. Setelah kejadian tersebut, tersangka S langsung pergi meninggalkan pondok.
Tak lama kemudian, datang ibu korban ke pondok lalu mencurigai anaknya saat mengibaskan celana, dan bertanya kepada anak apa yang terjadi. Korban pun menceritakan kejadian yang dialaminya, diduga telah dicabuli S.
Mendengar pengakuan korban, ibunya memberitahukan kejadian itu kepada suaminya, yang langsung emosi, dan sempat mencari keberadaan tersangka S, namun tidak berhasil ketemu.













