Hasil penyelidikan polisi dibenarkan keluarga korban, Fauzi, yang menuturkan korban sudah menderita sakit jantung sejak tiga bulan terakhir. Korban juga telah berobat ke dokter spesialis jantung RSMH dan untuk dianjurkan mengkonsumsi obat jantung. “Jadi kami membenarkan korban meninggal dunia akibat serangan jantung,” katanya.
Paska imunisasi kewenangan komnas Kipi dan hasil koordinasi dengan Komnas Kipi via zoom meeting bahwa kejadian syok anafilaktif paska vaksinasi dapat diabaikan sebagai sebab kematian karena waktu terjadinya syok anafilaktif berkisar 1 – 2 jam setelah dilakukan vaksin sedangkan korban dilakukan vaksin sudah lebih dari 24 jam.
Korban melakukan vaksinasi Kamis (21/1/2021) sekira pukul 10.06 WIB di puskesmas I Ulu Kecamatan SU I Palembang dengan rentang waktu korban dilakukan vaksinasi dan perkiraan waktu meninggal sesuai hasil pemeriksaan porensik yakni 26 jam.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi didampingi Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra menuturkan bahwa kematian korban tidak ada kaitannya dari dampak vaksinasi.
“Dari komnas Kipi kalaupun ada dampak dari vaksinasi itu hanya dari 1 – 2 jam saja, sementara korban ditemukan sudah lebih dari 24 jam setelah di vaksin,” kata Supriadi di aula Mapolrestabes Palembang Senin (25/1/2021).
Lanjutnya, jadi jelas kematian korban tidak ada kaitannya dengan vaksin, korban meninggal dunia karena serangan jantung dan memang mempunyai riwayat penyakit jantung. “Saat akan di lakukan vaksin kondisi tubuh korban normal dan tensi darah normal untuk dilakukan vaksin, sehingga dibolehkan mengikuti vaksin,” jelasnya.(Dik)
Editor : Andra.













