KORDANEWS – MUARAENIM – Bagi warga Muara Enim yang kedapatan tidak menggunakan masker, siap siap saja petugas Kepolisian dari Polres Muara Enim akan memberikan sanksi. Pasalnya, dalam oprasi yustisi yang dilaksanakan mulai Senin (25/01/2021) ada warga yang kedapatan tidak memggunakan masker akan dikenai sanksi push-up oleh petugas.
Operasi yustisi protokol kesehatan covid19 yang dilaksanakan di beberapa titik keramaian di Muara Enim, seperti di Pasar Mambo dan sekitarnya yang dipimpin langsung oleh Kasat Sabahara, AKP Indrowono SH MSi.
Kapolres Muara Enim, AKBP Danny Sianipar melalui Kasat Sabahara AKP Indrowono mengatakan, setelah mendapatkan arahan pimpinan, selanjutnya petugas melaksanakan patroli Penindakan Yustisi di seputaran Kota Muara Enim, dan dalam pelaksanaan tugas tetap mematuhi protokol kesehatan.
“Saat melaksanakan oprasi, kami memberikan himbauan kepada masyarakat yang tidak menggunakan Masker dan membubarkan masyarakat yang berkumpul lebih dari 3 orang di pelataran pertokoan di kawasan Pasar Kota Muara Enim,” ujarnya.
Selanjutnya, mantan Kapolsek Gelumbang ini, dengan kekuatan personil sebanyak 30 orang, pihaknya memberikan teguran dan tindakan fisik, terhadap masyarakat yang berkumpul di seputaran pasar Muara Enim untuk selalu mematuhi protokol Covid 19 dengan cara yang humanis.













