KriminalPeristiwa

Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Perambah Hutan Lindung

×

Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Perambah Hutan Lindung

Share this article

Dijelaskan Ipda Chandra, saat di lokasi pihaknya mendapat informasi bahwa tersangka R (50) warga Desa Tanjung Payang Kecamatan Lahat Selatan berada di Desa Kota Agung, Kecamatan Kota Agung.

“Mendapat informasi itu, kami langsung bergerak dan alhmdulillah tersangka berhasil kami amankan, saat diperiksa tersangka berdalih untuk membuka lahan kebun dengan cara menebang pohon sebanyak puluhan batang menggunakan chainsaw,” sambungnya.

Tersangka R meminta M untuk membantu menggesek atau memotong menggunakan chainsaw kayu-kayu yang sebelumnya sudah ditebang sehingga menjadi balok ukuran 6 cm x 12 cm x 2 meter dengan upah Rp 800 ribu per kubik. Setelah itu diangkut dengan ojek dibawa ke dusun.

“Kasus tersangka ini kami kenakan perkara Perusakan Hutan Lindung, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 jo 83 UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan pengrusakan Hutan dengan hukuman maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 2,5 Milyar,” pungkas Ipda Chandra.

 

Editor : Andra.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *