PeristiwaSumsel

Mahasiswa Palembang Yang Ditangkap Usai Demo Omnibus Law Dibebaskan

×

Mahasiswa Palembang Yang Ditangkap Usai Demo Omnibus Law Dibebaskan

Share this article

KORDANEWS – Tangis haru menyambut pelepasan lima orang mahasiswa yang menjadi tersangka dalam kasus perusakan mobil polisi saat penolakan Omnibus Law RUU Cipta kerja berapa waktu lalu.

Kelima mahasiswa yakni M. Bartha Kusuma, Naufal Imandalis, Rezan Septian Nugraha, Awwabin Hafiz dan M Haidir Maulana. Yang mana kelimanya berasal dari Universitas berbeda-beda di Kota Palembang.

Kelima mahasiswa ini dijatuhkan vonis 10 bulan penjara atas pengerusakan mobil polisi tersebut. Namun kelimanya tidak ditahan dan bebas dan hukuman tersebut baru dijalani apabila para tersangka melakukan tindak pidana dalam kurun 1 tahun 6 bulan.

Kelima mahasiswa pun langsung dibebaskan, Kamis (28/1/2021) sore. Sebelum dibebaskan, pihak keluarga pun sudah menunggu kelima mahasiswa yang sudah 115 hari mendekam di tahanan Polda Sumatera Selatan.

Sembari menunggu, haru tampak terlihat dari keluarga mahasiswa yang sudah menunggu di depan gedung Tahti Polda Sumsel.

Sekira satu jam menunggu, sekira pukul 16.00 WIB, kelima orang mahasiswa tersebut akhirnya keluar dari gedung Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Sumsel.

Melihat anaknya yang sudah 115 hari berada di tahanan Polda Sumsel, orangtua mahasiswa ini langsung tak bisa menahan tangis bahagia bertemu dengan anak-anaknya.

Tangis pun tak dapat terbendung terlebih ketika kelima mahasiswa ini bertemu dengan para keluarganya yang sudah sangat dirindukan.

Kelima mahasiswa ini langsung menghampiri dan memeluk orangtuanya melepas rindu usai kurang dari empat bulan mendekam di tahanan Polda Sumsel.

Para ibu dari mahasiswa ini pun tak bisa menahan tangis ketika memeluk anak kesayangannya yang tak pernah terpikirkan akan mendekam di tahanan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *