KORDANEWS – Sat Res Narkoba Polres Muara Enim Pada hari Kamis tanggal 04 Februari 2021 sekira pukul 15.30 wib telah mengamankan 1 (satu) orang laki – laki dan 1 (satu) orang perempuan karena memiliki, menyimpan dan menguasai di duga narkotika jenis sabu
keduanya diketahui bernama Riko (44 tahun) dan Riya Hartati (45 tahun) keduannya berdomisili dibedeng Obak Desa Lingga Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim
Penangkapan bermula adanya informasi yang di terima personil Sat Resnarkoba dari masyarakat bahwa di TKP dibedeng Obak Desa Lingga Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Berdasarkan informasi tersebut Kasat Res Narkoba Polres Muara Enim IPTU Rahmad Aji Prabowo, S.Ik., M.Si. memerintahkan Kanit Narkoba Ipda Toni Hermawan ST, SH, MM untuk melakukan penyelidikan tentang kebenaran dari informasi tersebut
dan dari hasil penyelidikan personil Sat Resnarkoba Polres Muara Enim tersebut didapat bahwa rumah tersebut dijadikan tempat transaksi narkoba.
Selanjutnya personil Sat Resnarkoba Polres Muara Einm segera melakukan penangkapan yang dipimpin oleh Kanit Narkoba Ipda Toni H
Bersama tim Ipda Toni saat melakukan penggerebekan dimana terlihat sdri. Riya Hartati sedang berusaha membuang barang bukti yang masih sempat di ketahui oleh personil Sat Resnarkoba Polres Muara Enim.













