kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu. Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Sat Resnarkoba untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.
Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar S.I.K melalui Kasat Res Narkoba Polres Muara Enim IPTU Rahmad Aji Prabowo, S.Ik., M.Si membenarkan penangkapan tersebut
“kedua pelaku sekarang sudah berada di Sat Res Narkoba Polres Muara Enim.” ungkap IPTU Rahmad Aji
Kemudian IPTU Rahmad Aji menambahkan “ barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka tersebut yaitu 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,03 gram, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) bal plastik klip bening, 2 (dua) buah sekop, 1 (satu) unit hp merk lava dan 1 (satu) unit hp merk nokia.” tutupnya.
Editor : Andra.













