Namun, tepat didekat tersangka terdapat kabel panjang yang sudah di persiapkan tersangka untuk mengganti kabel PLN tersebut.
Tak hanya itu, tersangka yang diketahui merupakan lulusan S1 **** ini juga membawa kunci serta baut untuk mengambil kabel tersebut.
“Terdapat alat potong dan kunci-kunci yang digunakan tersangka untuk memotong kabel PLN dan menggantinya dengan kabel yang dibawanya. Setelah dibawa kerumah sakit dalam keadaan sadar tersangka mengakui bahwa dirinya melakukan pencurian tersebut,” lanjut Heri.
Tersangka diduga tersengat aliran listrik pada saat akan mematikan aliran listik dengan menggunakan peralatan yang telah dibawanya.
Dari pengakuan tersangka, aksi tersebut diawalinya dengan cara memanjat terlebih dahulu pagar beton gardu listrik tersebut.
“Setelah memanjat pagar beton itu aku langsung mendekati gardu listrik lalu memanjatnya. Waktu mau mematikan aliran listik itu menggunakan gagang sapu yang ujungnya besi justru aku tersengat aliran listrik itu,” kata tersangka.
Akibat kejadiannya tersebut, tersangka terpaksa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas 7 tahun penjara. (Dik)
Editor : Andra.













