Kordanews – Seorang maling berinisial MJ (26) di Kabupaten Banyuasin, Sumsel, ditangkap polisi setelah melakukan pencurian di salah satu rumah dan memaksa korbannya untuk melakukan oral seks.
Kapolres Banyuasin AKBP Imam Turmudi melalui Kasat Reskrim, AKP Ikang Ade Putra, mengatakan kasus pencurian dan pencabulan itu terjadi di rumah korban di Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, Selasa (19/1).
“Di rumah itu poisinya hanya ada korban sendiri, seorang ibu rumah tangga berinisial KW (30 tahun),” katanya, Senin seperti dikutip dari Urban.id













