“Karena pasca Pilkada lalu pasti ada tebal atau tipis residu (sisa) yang terjadi. Nah bekerja saja yang baik dan jangan mau dicemari residu Pilkada,” tegas HD.
HD menjelaskan untuk kandidat kabupaten OKU dan OKU Selatan saat ini memiliki kabar baik lantaran gugatan di MK ditolak. Iapun berharap KPU segera menetapkan Bupati dan Wabup terpilih. Begitupun untuk Kabupaten OKU Timur, Muratara dan OI yang memang tidak berlanjut ke MK.
” Kita masih menantikan informasi untuk Muratara dan Pali,” jelasnya.
Sementara itu menanggapi soal pengangkatan Kadisbudpar Provinsi Sumsel Aufa Syahrizal sebagai Plh Bupati OI, Gubernur Sumsel H.Herman Deru mengatakan hal tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Kemendagri Nomor 91 Tahun 2019. Dimana ketika ada kekosongan Sekda Kab/Kota lebih dari 3 bulan Gubernur boleh menunjuk Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).
Selain itu lanjut HD, di Kabupaten OI juga tidak ada sekda defenitif. Sehingga tidak memungkinkan untuk menunjuk Plt Sekda OI menjadi Plh Bupati untuk mengemban dua tugas secara sekaligus.
“Nah kenapa Aufa yang ditunjuk karena Aufa tahu persoalan dan pernah menjabat Plt Bupati di Kabupaten OI. Jadi tidak benar kalau menyalahi aturan, kita ini orang yang tahu hierarki ” jelasnya.
Demikian halnya di Kabupaten Muara Enim. Menurut HD Ia langsung mengambil alih wewenang Bupati Muara Enim pasca penetapan tersangka Bupati Muara Enim H.Juarsah oleh KPK. Iapun menunjuk langsung Sekda Sumsel H.Nasrun Umar sebagai Plh Bupati Muara Enim agar tidak terjadi kevakuman layanan untuk masyarakat.
Editor : Andra.













