PeristiwaSumsel

Perbaiki Pengelolaan Sampah, Pemkot Angkut Sampah Warga Dua Shift

×

Perbaiki Pengelolaan Sampah, Pemkot Angkut Sampah Warga Dua Shift

Share this article

“Nach dalam perda tersebut sudah diatur tentang pengelolaan sampah,” tegasnya.

Dalam waktu yang sama juga dikatakan GA Putra Jaya selaku Kepala satuan Pol PP Palembang, mengatakan, sebagai penegak perda kita telah menjalankan sanksi sesuai dengan peraturan daerah (perda) No 3 tahun 2015 pasal 55 tentang larangan pembuangan sampah tidak pada tempatnya dengan ancaman kurungan tiga bulan penjara atau denda maksimal Rp 50 Juta.

“Pada tahun 2019, kami pernah melakukan penangkapan untuk pembuang sampah sembarangan dibantu dishub, langsung kita tindak tegas, namun masih saja masyarakat yang tidak mengindahkan peraturan tersebut,” pungkasnya. (eh)

 

Editor : Adm.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *