Ia menambahkan bahwa barang bukti sajam, handphone dan barang lainnya berhasil diamankan dari pelaku.
Sementara itu pelaku, Apriadi mengatakan bahwa senpi tersebut baru dia dapatkan dari temannya.
“Itu baru aku dapet senpinyo. Senpi korek. Dan kami sehari dapet bisa 400-500 ribu rupiah,”kata pelaku.
Atas tindakkan tersebut pelaku terjerat pasal 365 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (Dik)
Editor : Adm.













