“Ya setiap usaha yang tidak mengantongi izin untuk merupakan pelaku melawan Peraturan Pemerintah Daerah dengan hal itu akan ditindak tegas dengan penutupan langsung setelah terbukti dengan bukti tidak adanya izin, akan kita tutup bila tidak mengantongi izin, bila ada izin silahkan buka kembali” tegas Musadek.
Editor : Admin













