Jokowi sebagai kepala negara juga memiliki hak imunitas, di mana dirinya tidak bisa dituntut secara hukum saat sedang melaksanakan tugas negara.
“Misalnya saja, anggota DPR saja tidak bisa dituntut secara hukum terhadap setiap ucapan dan tulisannya. Nah, apakah ada kesetaraan hukum dalam hal ini?,” ujar Inas.
“Kehadiran Presiden di NTT adalah dalam rangka kunjungan kerja yang sudah diatur berdasarkan peraturan dan perundang-undangan, sehingga tidak mungkin jika Presiden tidak menyapa rakyatnya,” sambung Inas.
Atas dua pelaporan terhadap Jokowi tersebut, Inas meminta TNI turun tangan untuk memastikan Presiden aman dari kelompok-kelompok tertentu yang dapat memberikan ancaman.
“TNI melalui Paspampres perlu turun tangan terutama meluruskan pandangan orang-orang yang masih saja berkutat dengan kesetaraan hukum, padahal perspektifnya berbeda,” ujar Inas
Editor : Admin













