KORDANEWS – Unit Reskrim Polsek Pagar Alam Selatan, bersama Tim Sat Reskrim Polsek Dempo Utara dan Unit Pidum Sat Reskrim Polres Pagar Alam, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor).
Dalam ungkap kasus ini, tak tanggung-tanggung aparat berhasil menggulung 4 pelaku komplotan curanmor yang meresahkan masyarakat.
4 tersangka yang diciduk itu adalah Ardiansyah (18), Desa Muara Karang, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang, Edo Saputra (20), warga Desa Muara Karang, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang, dan Adi Putra (32), warga Kampung Purwasari, Kelurahan Beringin Jaya, Kecamatan Pagar Alam Utara, Kota Pagaralam. Sedangkan satu pelaku lainnya sudah lebih diringkus sebelum ketiga rekannya dicokok. Tersangka itu adalah Frans (21), Desa Rambai Kaca, Kecamatan Suka Merindu, Kabupaten Lahat.
Kapolres Pagar Alam melalui Kapolsek Pagar Alam Selatan, Ipda Dian Rana Alip Praba Utama STrK mengatakan, penangkapan komplotan curanmor ini berbekal dari laporan korban Heri (36), warga Jalan Gunung RT 13, RW 05, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Pagar Alam Selatan, Kota Pagar Alam.
“Barang bukti senjata tajam yang dipergunakan 4 pelaku curanmor dalam melancarkan aksi,” ungkapnya.
Dalam laporannya, Heri mengaku peristiwa curanmor terjadi pada Senin (22/2) sekitar pukul 20.15 WIB.
Saat itu korban memarkirkan sepeda motornya jenis Honda Blade warna putih BG 2127 IH di teras rumahnya, yang berada di Jalan Gunung, RT 13 RW 05, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Pagar Alam Selatan, Kota Pagar Alam.
Saat dirinya hendak memasukan kendaraan roda dua ke dalam rumah, namu. sepeda motor kesayangannya sudah tidak ada lagi.













