KriminalPeristiwa

Petugas Gabungan Amankan 20 Ribu Tahu Formalin Siap Edar di Palembang

×

Petugas Gabungan Amankan 20 Ribu Tahu Formalin Siap Edar di Palembang

Share this article

Adapun ancamannya bagi pelaku produksinya bukan main, yakni terjerat undang-undang pangan dengan minimal 5 tahun dipenjara dan denda 10 M.

Begitu pula bagi pedagang-pedagang yang nakal akan mendapatkan tindakan yang sangat tegas hingga larangan berjualan kembali. “Sesuai dengan perintah dari Wakil Walikota, kita akan ada peringatan mulai pemusnaan hingga larangan berjualan,” tegasnya.

Sementara itu Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda, sangat apresiasi kepada pihak BB POM yang telah berkerja keras. “Semoga ini menjadi efek jera bagi pelaku usaha yang masih curang, bagi masyarakat bisa mengecek bahan makanan bebas dari zat berbahaya dapat ditest di Pojok Pasar/Bucu secara gratis. Berikut nama-nama pasar yang ada Bucu pasarnya, Pasar Km. 5, Pasar Bukit Kecil, Pasar Lemabang, Pasar Sekip Ujung, Pasar 10 Ulu dan Pasar Padang Selasa.” tambahnya.

“Pemerintah Kota Palembang tidak diam dan akan terus mengadakan sidak mengamankan makan bebas dari zat berbahaya. Mudahan menjadi efek jera, dan bahan makanan di kota Palembang bisa jadi aman,” tambahnya. (eh)

 

Editor : Admin.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *