KORDANEWS – Tim Reskrim Polsek Sako Palembang Sumatera Selatan, berhasil merikus dua orang tersangka pencurian dak kekerasan terhadap seorang pengurus Masjid. Keduanya pun dilumpuhkan timah panas.
Aksi yang dilakukan oleh M. Ardoni (47) dan M anggih (37). Pada Jum’at (19/2/21) lalu di Jalan Jepang Kelurahan, Lebung Gaja Kecamatan, Simatang Borang. Mereka pun berhasil merampas uang kas Masjid sebesar 21 Juta.
Kapolsek Sako Palembang Kompol Rian Suhendi mengatakan, anggota Buser kami berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian dan kekerasan yang dilakukannya pada Februari lalu. Dalam aksinya mereka berhasil merampas uang kas Masjid sebesar 21 Juta dibawak oleh korban Supadi.
Berdasarkan informasi anggota kami tadi malam langsung bergerak cepat menangkap keduanya. Namun saat akan ditangkap keduanya berusaha melarikan diri dengan sigap anggota memberikan tindakan tegas dan terukur, kemudian tersangka digiring ke mapolsek.
“Tersangka sempat mencoba melarikan diri sehingga anggota kami memebrika tindakan tegas terukur, kemudian mereka langsung di giring ke Mapolsek Sako,” katanya Selasa (16/3/21).
Lanjut Rian, kedua tersangka sudah mengikuti korban sesampainya di lokasi kejadian mereka melancarkan aksinya dengan merampas uang di bawak korban. Setelah kedua tersangka langsung melarikan diri membawa uang kas Masjid sebesar 21 Juta.
“Mereka langsung merampas uang yang di pegang korban secara paksa, kemudian tersangka melarikan diri mengambil uang masjid 21 juta,” jelasnya.
Pengakuan tersangka Ardoni, bahwa dirinya sengaja mengikut korban dari belakang kemudian langsung merampas uang yang di pegang korban. Kalau isi uang tersebut dirinya tidak tau sama sekali karena yang mengajak melakukan temanya.
“Memang sengaja mengikutnya, karena sudah tau pasti korban lewat lokasi itu. Karena yang tau korban itu teman saya Aggih tau percis,” ujarnya.
Sementara hasil uang tersebut dibagi berdua dibagi uang 7 juta satu orang , sisanya untuk narkoba mabok judi online dan kebutuhan sehari-hari. Dirinya pun pernah masuk penjara dalam kasus senjata tajam menjalani hukum selama dua tahun.
“Hasil uangnya kami bagi berdua 7 juta satu orang sisanya untuk pakai narkoba judi online kebutuhan Sahari hari. Pernah masuk penjara kasus senjata tajam,” tandasnya. (Dik)
Editor : Adm.













