Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan agar KPU Kabupaten Pali, Sumsel, menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di 4 Tempat Pemilihan Suara (TPS).
ADVERTISEMENT
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, mengabulkan gugatan yang dilayangkan pasangan Devi Harianto dan Darmadi Suhaimi terkait pelanggaran Pilkada di Kabupaten Pali pada 9 Desember 2020 lalu.
Putusan MK ini juga sekaligus menandakan dicabutnya keputusan KPU Pali yang sebelumnya telah menetapkan pasangan Heri Amalindo dan Soemarjono sebagai bupati serta wakil bupati terpilih.
“Mahkamah menilai dan memutuskan telah terjadi pelanggaran pemilihan di Kabupaten Pali terutama di empat TPS. Sehingga diperlukan pemungutan suara ulang di Empat TPS yang ada,” kata Anwar, dalam sidang Pleno Sengketa Pilkada yang dilakukan terbuka, Senin (22/3).













