Menurutnya, pelanggaran yang terjadi di 4 TPS tersebut setidaknya mempengaruhi hasil pemilihan, sehingga KPU sebagai penyelenggara harus mengulang Pilkada di TPS yang ditemukan ada pelanggaran.
“Diperlukan PSU di 4 TPS yakni; TPS 6 Desa Tempirai, TPS 8 Desa Babat, dan TPS 9 serta 10 Desa Air Hitam,” katanya.
Gugatan lain yang diajukan tim Devi Harianto dan Darmadi Suhaimi semua ditolak MK. Sementara hasil pleno KPU Pali, pasangan Heri Amalindo dan Soemarjono memperoleh 50,3 persen atau 51.861 suara. Untuk penantang hanya memperoleh 49,7 persen atau 51.145 suara.
Editor : Adm













