KORDANEWS – Polsek Kemuning Palembang berhasil mengamankan dua pelaku curanmor yang beraksi di wilayah hukum Palembang pada akhir tahun 2020 lalu.
Kedua pelaku yakni Arwan (22) dan Sigit (34) warga Jalan Simanjuntak Kelurahan Pahlawan Kecamatan Kemuning Palembang.
Arwan merupakan pemain tunggal yang beraksi sudah lebih dari satu kali dan merupakan residivis kasus yang sama. Sedangkan Sigit (34) merupakan penadah yang juga merupakan DPO Polsek Kemuning Pelambang.
Tertangkapnya dua pelaku ini berawal dari anggota Polsek Kemuning Palembang yang melaksanakan hunting pada Sabtu (20/3/2021) malam. Pada saat menggelar hunting, anggota curiga dengan gerak gerik Arwan yang sedang mengendarai motornya.
Anggota Polsek Kemuning pun langsung menghentikan pelaku dan memeriksa kendaraannya.
“Ketika diperiksa, pelaku ini kedapatan membawa kunci T. Setelah kita introgasi ternyata kunci yang dibawanya tersebut merupakan alat untuk merusak kunci motor. Pelaku ini mengaku bahwa pernah mencuri motor awal Desember 2020 lalu,” kata Kapolsek Kemuning Palembang, AKP Heri saat menggelar rilis, Senin (22/3/2021) sore.
Setelah dilakukan pengembangan oleh anggota kepolisian, ternyata aksi pelaku tak hanya dilakukan satu kali melainkan sudah beberapa kali dilakukannya.
Anggota kemudian melakukan penhembangan dan mengamankan satu pelaku yang merupakan penadah motor tersebut.













