KriminalPeristiwa

Polsek Kemuning Ringkus Dua Spesialis Curanmor

×

Polsek Kemuning Ringkus Dua Spesialis Curanmor

Share this article

Saat diamankan, ternyata pelaku Sigit merupakan DPO pihak kepolisian. Sigit diketahui pernah melakukan aksi penganiayaan beberapa waktu lalu.

“Pelaku Sigit ini merupakan DPO kami kasus penganiayaan beberapa waktu lalu. Keduanya ini merupakan residivis, Sigit pernah lima kali berurusan dengan hukum,” lanjut Heri.

Sementara itu, menurut pengakuan pelaku Arwan yang merupakan penjual koran aksi tersebut dilakukannya pada bulan Desember lalu.

Menurutnya, modus yang dilakukannya dalam melakukan aksi curanmor itu dilakukannya dengan cara tidak menentu.

“Kalau sedang melihat ada motor korban yang terparkir itu langsung aku ambil pakai kunci T yang selalu aku bawa. Kemarin pernah ditangkap kasus yang sama di Polda Sumsel,” kata Arwan.

Dari pengakuannya, motor hasil curiannya tersebut dijual pelaku seharga 1 juta rupiah. Yang mana uang tersebut digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku Arwan terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan Sigit terancam pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (Dik)

Editor : Admin.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *