Dari laporan ini, Anggota Satreskrim Polres Lahat, langsung melakukan penyelidikan. Ternyata keberadaan salah satu pelaku terendus di Kabupaten Empat Lawang, sehingga pihaknya bekerja sama dengan Polres Empat Lawang, melakukan penangkapan. Alhasil, pelaku bernama Romli (40) bin Aripin berhasil ditangkap.
Pelaku ditangkap di Pasar Pulau Mas Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Lahat. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Lahat untuk diproses sesuai hukum yang berlaku
“Penangkapan pelaku cukup dramatis, dan petugas terpaksa melumpuhkan pelaku dengan timah panas,” tegasnya.
Pada kesempatan ini, Kapolres Lahat mengingatkan, pelaku lainnya, segera menyerahkan diri, sebelum petugas memberikan tindakan tegas dan terukur.
Dan, kepada siapapun, Kapolres mengimbau, untuk tidak melakukan perbuatan melanggar hukum. Kasihan keluarga anak istri di rumah.
Editor : Adm.













