Sumsel

Pedagang Di Muba Wajibkan Miliki Timbangan Akurat

×

Pedagang Di Muba Wajibkan Miliki Timbangan Akurat

Share this article

“Selain itu, Disdagperin melalui UPTD UML juga mensosialisasikan kewajiban setiap pelaku usaha yang menggunakan alat ukur, alat takar, timbang atau sejenisnya untuk melakukan tera ulang setiap satu tahun sekali. Hal ini bertujuan agar tidak terjadi penyalahgunaan alat takar/timbangan yang dapat merugikan masyarakat/konsumen,” ungkapnya.

Dikatakan, selain melakukan sosialisasi Program 3M, juga melaksanakan pemantauan langsung kondisi ketersediaan bahan pokok dan harga-harga bahan pokok menjelang bulan suci Ramadhan 1442 H.

“Tujuan peninjauan ini adalah untuk mengetahui secara jelas stok bahan pokok dan harga sehingga menjamin kebutuhan konsuman menghadapi bulan Ramadhan ini tersedia cukup dan harga terkendali,” urainya. (ts)

Editor : Surya S

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *