NusantaraSumsel

Pemerintah Terus Dukung UMKM dan Ekonomi Kreatif Naik Kelas

×

Pemerintah Terus Dukung UMKM dan Ekonomi Kreatif Naik Kelas

Share this article

g. kegiatan fasilitas umum diizinkan dibuka, dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen yang pengaturannya ditetapkan dengan perda atau perkada;

h. kegiatan seni, sosial, dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan diizinkan dibuka maksimal 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat; dan

i. dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional transportasi umum.

Selain pengaturan PPKM Mikro, Mendagri juga menginstruksikan agar pemerintah daerah hingga ke level mikro untuk mengintensifkan disiplin protokol kesehatan serta memperkuat 3T (testing, tracing, treatment) serta koordinasi antardaerah.

“Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota sampai dengan pemerintah desa maupun kelurahan lebih mengintensifkan disiplin protokol kesehatan dan upaya penanganan kesehatan (membagikan masker dan menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak dan menghindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan), di samping itu memperkuat kemampuan tracking, sistem dan manajemen tracing, perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan (tempat tidur, ruang ICU, maupun tempat isolasi/karantina), koordinasi antardaerah yang berdekatan melalui Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) untuk redistribusi pasien dan tenaga kesehatan sesuai dengan kewenangan masing-masing,” bunyi Inmendagri.

Pengendalian Penularan COVID-19 di Bulan Ramadan dan Perayaan Idulfitri
Mendagri juga menginstruksikan jajaran di daerah untuk melakukan sejumlah upaya untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19 selama bulan Ramadan dan menjelang Hari Raya Idulfitri.

“Gubernur dan bupati/wali kota untuk melakukan sosialisasi peniadaan Mudik 1442 Lebaran Hari Raya Idulfitri 1442 H/Tahun 2021 kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayahnya, dan apabila terdapat pelanggaran terhadap hal tersebut maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Dalam hal terdapat masyarakat yang melakukan perjalanan lintas provinsi/kabupaten/kota tanpa memiliki dokumen administrasi perjalanan tertentu yang telah diatur oleh pemerintah selama bulan Ramadan dan menjelang Hari Raya Idulfitri, Mendagri menginstruksikan kepala desa/lurah melalui posko desa/posko kelurahan menyiapkan tempat karantina mandiri selama 5 x 24 jam dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan biaya karantina dibebankan kepada masyarakat yang melakukan perjalanan tersebut.

“Bidang perhubungan dan Satpol PP untuk melakukan penguatan, pengendalian, pengawasan terhadap perjalanan orang pada posko check point di daerah masing masing bersama dengan TNI dan Polri selama Bulan Ramadan dan menjelang Hari Raya Idulfitri,” instruksi Mendagri.

Sementara itu seluruh Satlinmas, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan pemadam kebakaran diinstruksikan untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif dalam mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat, berkumpul/kerumunan massa di fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah selama bulan Ramadan dan Idulfitri. Juga untuk melakukan antisipasi terhadap kondisi cuaca yang berpotensi terjadinya bencana alam (banjir, gempa, tanah longsor, dan gunung meletus).

Selanjutnya, jajaran di bidang pertanian dan perdagangan diinstruksikan untuk melakukan upaya yang lebih intensif untuk menjaga stabilitas harga (terutama harga bahan pangan), dan memastikan kelancaran distribusi pangan dari dan ke lokasi penjualan/pasar.

“Bagi pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang akan mengeluarkan kebijakan dalam memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus menghadapi Bulan Ramadan dan menjelang Hari Raya Idulfitri 1442 H/Tahun 2021 dapat menindaklanjutinya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan/pedoman yang telah dikeluarkan oleh kementerian/lembaga terkait dan Satgas COVID-19,” imbuh Tito.

Lebih lanjut dituangkan dalam Inmendagri, gubernur dan bupati/wali kota yang daerahnya termasuk dalam cakupan PPKM Mikro diinstruksikan untuk memberikan laporan kepada Mendagri paling sedikit memuat hal-hal mengenai pemberlakuan PPKM Mikro serta pembentukan dan pelaksanaan posko tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19.

Sementara gubernur dan bupati/wali kota pada daerah yang tidak termasuk pemberlakuan pengaturan pembatasan, diinstruksikan untuk tetap memperkuat dan meningkatkan sosialisasi dan penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan.

“Pemberlakuan PPKM Mikro diperpanjang sejak tanggal 20 April 2021 sampai dengan tanggal 3 Mei 2021, dan mempertimbangkan berakhirnya masa berlaku pembatasan berdasarkan pencapaian target pada kelima parameter selama 14 minggu berturut-turut. Untuk itu para kepala daerah agar melakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terkait secara berkala,” tandas Mendagri.

Editor :John.W

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *