Sebelumnya, Kementerian Keuangan juga mengatakan telah menyiapkan anggaran THR PNS tahun ini di dalam APBN 2021. Saat ini Pemerintah tengah menyiapkan aturan pencairan THR PNS ini.
“RPP (rancangan Peraturan Pemerintah) nya sedang dibahas. Nanti kalau sudah siap, akan dijelaskan oleh Menteri (Sri Mulyani),” jelas Direktur Jenderal Anggaran Isa Rachmatarwata.
Sedangkan ketentuan Pemerintah melalui menteri ketenagakerjaan bahwa pembayaran THR kepada pekerja atau buruh juga dilakukan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Pengusaha yang tidak mampu bayar dalam batas waktu yang ditentukan tersebut boleh melakukan pembayaran THR H-1 Lebaran dengan ketentuan.
Editor : Adm













