“Cita-cita kami semua tanah wakaf yg sudah ada dan belum disertifikat agar di kab/kota dapat diselesaikan.,” jelas Pelopor.
Ia juga mengeluarkan semacam himbauan agar petugas atau tim yang mengukur ke lapangan jika mengetahui ada objek tanah wakaf untuk meluangkan waktu guna menggmbil data fisik.
“Serta minta marbot secepatnya lengkapi persyaratan untuk dibuatkan sertifikat. Agar biaya operasional pengukuran tidak perlu dibebankan pada pengurus tanah wakaf,” jelas Pelopor.
Adapun kali ini jelas dia ada sebanyak 90 tanah wakaf yang disertifikatkan. Sebanyak puluhan tanah tersebut diselesaikan sertifikatnya dalam kurun waktu 30 hari. Iapun berharap kedepan lebih banyak lagi tanah wakaf yang bisa dibuatkan sertifikat.
“Selain membantu mempercepat proses pembuatan sertifikat, kami saat juga sedang menggalakkan agar ASN di lingkungan BPN mulai melakukan wakaf uang seperti diprogramkan provinsi.,” tutupnya.
Hadir dalam kesempatan tersebut antara lain Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Sumsel yang diwakili oleh Drs. H.kuwat Sumarno, M.PDI.
Editor : Adm













