Tim Interdis melakukan penyitaan barang-barang yang positif mengandung zat kimia dan diberikan Surat Peringatan kepada Pedagang (Pelaku Usaha) yang dimaksud.
“Pedagang yang kedapatan lagi menjual makanan yang mengandung zat berbahaya pada pemeriksaan selanjutnya akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen,” Tegas Azizah.
Sementara itu, Bupati Muba Dodi Reza Alex meminta agar Disdagperin dengan pihak terkait memaksimalkan pengawasan penjualan makanan di pasar-pasar.
“Jangan sampai ada oknum pedagang nakal yang menjual makanan dengan mengandung bahan berbahaya,” tegasnya.
Kepala Daerah Inovatif ini menghimbau agar pedagang dan masyarakat Muba mematuhi pembatasan operasional aktifitas di pasar. “Ini demi kebaikan kita semua agar terhindar dari penularan wabah Covid-19,” tandasnya. (ts)
Editor : Surya S













