KordaNews – Pemerkosaan terhadap anak tiri di bawah umur kembali terjadi di kabupaten Muara Enim tepatnya di desa Kampung VI, Kec. Rambang, kabupaten Muara Enim. Dan Ironinya, pemerkosaan tersebut di lakukan oleh seorang kakek 64 tahun yang mana merupakan ayah tiri dari korban sendiri. Kamis, (6/4/2021).
” Ya, pada hari ini kami telah mengamankan, seorang pria berinisal Y (64), yang mana pelaku tersebut merupakan seorang pelaku pemerkosaan terhadap anak nya yaitu anak tirinya sendiri yaitu Melati (16) ,” Ujar Kapolres Muara Enim melalui Kasat Reskrim Polres Muaraenim AKP Widhi Andika Dharma saat di konfirmasi.
Lanjutnya Widhi menerangkan, penangkapan tersangka tersebut menindak lanjuti adanya laporan ibu korban, bahwasanya anak nya berusia (16) telah di setubuhi oleh suaminya yang mana merupakan ayah tiri dari si korban sendiri.
” Pelaku pemerkosaan terhadap anak tirinya ini, mengancam dengan menggunakan pisau, kalau nggak mau melayani nafsu birahinya akan diancam akan dibunuh bersama ibunya,
Dari itu korban akhirnya korban terpaksa secara pasrah mau melayani si Ayah tiri nya, dan untuk tersangka sudah 2 kali melakukan pemerkosaan tersebut di bawah ancaman,” Terangnya.
Tersangka kita tangkap di kediaman nya kemarin (red) tanpa ada perlawanan dari tersangka dan saat kita tangkap tersangka ini sedang mengarit rumput. Untuk motif tersangka melakukan pemerkosaan tersebut, ia mengatakan sudah lama nggak dilayani dinafkahi batin oleh istrinya.
” Melihat pertumbuhan tubuh dari anaknya tirinya, makin besar, akhirnya, timbul lah niat jahat untuk melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya tersebut, ” Bebernya.













