Untuk tersangka berinisial Y ini kita kenakan pasal 81 undang-undang nomor 17 tahun 2016 perubahan kedua undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun. Tegasnya Kasat Reskrim AKP Widhi Andika Dharma.
Sementara tersangka Y (64) saat di wawancara media ini berdalih mengatakan, pemerkosaan tersebut di lakukan hanya baru 1 kali saat berada di rumah.
” Aku tu baru sekali pak, nganuke (Setubuhi, red) dio pak, karno tegiur samo badannyo. Nah pas yang nak kedua kalinya, aku buka celana (red) dia nendang aku, dan ketahuan sama bini aku,” bebernya.
Sambungnya, dan seumpama aku di suruh untuk tanggung jawab, ya aku mau pak, dan aku siap tanggung jawab nikahinya pak.
” Aku sangat menyesal pak, dan khilaf pak melakukannya aku melakukan karena istri aku dak mau ngelayani aku, dan aku pria perantau asal Kebumen tapi sudah lama menetap di Muara Enim, aku ini seorang petani penyadap karet, dan aku menikah lagi dengan ibu korban ini karena istri aku meninggal, ” Pungkasnya.(aji)
Editor : Admin.













