OpiniSosok

Peran Agama-Agama Dan Kepercayaan Membangun Keadilan & Perdamaian Berbasis Inklusi, Moderasi, Toleransi

×

Peran Agama-Agama Dan Kepercayaan Membangun Keadilan & Perdamaian Berbasis Inklusi, Moderasi, Toleransi

Sebarkan artikel ini

Perihal ini terutama dalam hal dan dalam kerangka beribadah berdasarkan dan menurut agama dan kepercayaan yang dianut. Negara justru harus senantiasa hadir untuk menjamin dan memastikan perlindungan dan pelayanan terhadap hak-hak dan kebebasan tersebut. Negara jangan membiarkan secara langsung ataupun secara tidak langsung terjadinya campur tangan, intervensi, ancaman, gangguan, dan pemaksaan terhadap perwujudan dan penyelenggaraan hak-hak dan kebebasan tersebut. Negara harus senantiasa hadir secara konkrit dan otentik untuk memastikan adanya penjaminan, perlindungan, dan pelayanan terhadap perwujudan dan penyelenggaraan hak-hak dan kebebasan tersebut.

Masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia memiliki falsafah, dasar, ideologi bersama yaitu Pancasila. Juga memiliki konstitusi yaitu UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945). Ada pesan yang tegas dan kuat secara etik moral kenegaraan dan dengan perspektif amanat ketentuan konstitusional dari UUD NRI Tahun 1945. Prinsip amanat ketentuan konstitusional sebagai Hukum Dasar Tertulis yang tertinggi dan terutama dalam sistem ketatanegaraan Indonesia ini adalah : bahwa ada pengakuan, penjaminan, dan perlindungan hak-hak dan kebebasan beragama dan berkepercayaan ; dan hak-hak dan kebebasan ini merupakan hak yang melekat dan kebebasan mendasar. Pesan ideologis dan perspektif konstitusional ini, pada gilirannya akan melatari dan mendasari adanya sistem dan kebijakan untuk mendukung dan menumbuhkan hak-hak dan kebebasan beragama dan berkepercayaan.

Konstruksi dan substansi dari Nilai-Nilai Pancasila merupakan kandungan otentik yang lahir, tumbuh, dan berkembang dari dan di tengah-tengah kehidupan Rakyat dan Bangsa Indonesia. Nilai-Nilai Pancasila terkandung dan terjiwai di dalam keseluruhan Sila-Sila Pancasila secara utuh, memadai, dan sistemik. Pancasila merupakan falsafah, dasar, dan ideologi “penjaga, penjamin, pelindung, pengarah, penuntun” terhadap perwujudan dan penyelenggaraan hak-hak dan kebebasan beragama dan berkepercayaan. Pancasila sebagai falsafah, dasar, dan ideologi pemersatu dan penguat, pada dasarnya sangat berbasis dan berorientasi pada prinsip-prinsip inklusi, moderasi, dan toleransi.

Institusi kelembagaan Kementerian Agama RI merupakan representase absah dari Negara. Keberadaan dan kemanfaatannya sebagai wujud dan wajah Negara, pada dasarnya sangat berpengaruh dan menentukan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kementerian Agama RI menjadi bermakna dan semakin berarti ketika keseluruhan sistem, pranata, strategi, kebijakan, kepemimpinan, jajaran sumber daya, dan kinerja kelembagaan, harus senantiasa diletakkan, diposisikan, diorganisasikan, diorientasikan, dan diperuntukkan untuk memastikan pembumian Nilai-Nilai Pancasila dan amanat ketentuan konstitusi UUD NRI Tahun 1945.

Jajaran lengkap dan segenap keseluruhan kepemimpinan dan sumber daya Kementerian Agama RI, mesti selalu berfungsi, bertugas, bekerja, dan bertanggungjawab untuk menjamin, memfasilitasi, dan memastikan perlindungan dan pelayanan perihal perwujudan dan penyelenggaraan hak-hak dan kebebasan konstitusional Rakyat. Intinya yaitu dalam hal, konteks, dan kerangka beragama dan berkepercayaan. Keberadaan hak-hak dan kebebasan beragama dan berkepercayaan adalah bukan “pemberian”, dan juga bukan “kado dan hadiah”, melainkan hak-hak yang melekat dan kebebasan yang mendasar. Sungguh amat personal dan transendental. Dengan demikian, harus senantiasa dijaga dan dirawat kualitasnya dan spritualitasnya.

Keseluruhan konstruksi dan substansi pengorganisasian dan pemajuan Kementerian Agama RI, sebaiknya dan seharusnya berbasis kuat dan berdiri tegak pada kawasan Pancasila dan ranah UUD NRI Tahun 1945. Terutama dan terpenting pada kualitas pelaksanaan tugas panggilan pengabdian dan tekad kemauan kuat yang utuh dan bulat dengan jujur, tulus, tegas, teguh, dan secara konsisten untuk menegakkan dan mengembangkan perihal yang prinsipil. Kualitas pelaksanaan tugas panggilan pengabdian dan tekad kemauan kuat tersebut, yaitu dalam konteks dan dalam kerangka untuk mentradisikan dan membudayakan prinsip-prinsip inklusi, moderasi, dan toleransi yang solider dan egaliter dengan semboyan etos semangat keragaman dan kemajemukan (Bhinneka Tunggal Ika) di tengah-tengah kehidupan Rakyat dalam wadah NKRI.

Perspektif ideologis konstitusional di atas, pada dasarnya dan pada gilirannya memastikan Kementerian Agama RI, harus senantiasa berada, berdiri, berjalan, dan bergerak dinamis dan strategis. Intinya yaitu terletak dan terfokus pada pembangunan lingkaran dan lingkungan atmosfir yang kondusif, aman, nyaman, tenang, teduh, sejuk, dan damai. Perihal ini untuk memperkuat dan mempermudah penjaminan, perlindungan, pelayanan, dan pemastian bagi perwujudan dan penyelenggaraan hak-hak dan kebebasan Rakyat untuk beragama dan berkepercayaan. Juga pembangunan atmosfir beragama dan berkepercayaan di dalam masyarakat, bangsa, dan negara yang inklusi, moderasi, dan toleransi dengan solider dan egaliter bernilai tulus dan tinggi.

Narasi dan investasi keseluruhan doktrin, strategi, kebijakan, program, aksi, kegiatan, dan kinerja kepemimpinan beserta segenap pranata sumber daya dan jajaran Kementerian Agama RI, harus dan wajib diabdikan bagi keluhuran dan kemuliaan yang tinggi dan sejati. Juga bagi kebajikan dan keadaban kemanusiaan, keutuhan ciptaan, dan kerakyatan. Tentu juga bagi peradaban dan pemajuan kebangsaan dan kenegaraan Nusantara Indonesia Raya. Kualitas prestasi keberhasilan dan kemajuan sebuah kelembagaan, pada dasarnya dipengaruhi dan ditentukan oleh sejumlah variabel langsung maupun tidak langsung. Salah satu di antaranya yang terpenting dan berpengaruh langsung adalah variabel kepemimpinan pucuk dan puncak dari kelembagaan tersebut. Ada relasi dan korelasi antara kelembagaan dengan kepemimpinan. Demikian juga dalam konteks relasi dan korelasi antara kelembagaan Kementetian Agama RI dengan kepemimpinan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas.

Integritas, kredibilitas, kualitas, profesionalitas, dan kapasitas kepemimpinan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, pada dasarnya menjadi dan merupakan simbol konkrit dan otentik yang melambangkan dan dapat mengarahkan dan membumikan keseluruhan pemikiran dan pengharapan di atas. Figur Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, memiliki potensi kepribadian dan bobot kepemimpinan yang kuat, kokoh, tegas, teguh, teduh, sederhana, dan firm ; memiliki modal sosial dan kultural yang luas dan mumpuni serta memiliki jejaring kerakyatan, kemasyarakatan, dan kebangsaan yang memadai ; memiliki kekuatan massa dan dukungan politik yang kuat secara terstruktur dan masif ; memiliki perjalanan dan pengalaman yang beragam dinamis dan kompleks ; memiliki pemikiran dan pergaulan yang inklusif, moderat, dan toleran. Juga senantiasa memaknai pergumulan, peluang dan tantangan untuk membumikan falsafah, dasar, dan ideologi Pancasila.

Rakyat, Bangsa, dan Negara Indonesia secara bersama-sama dan dengan bergotongroyong memastikan kemajuan kinerja kelembagaan dan kepemimpinan Kementerian Agama RI. Juga optimis dan berpengharapan kepada Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas untuk memimpin kelembagaan Kementerian Agama RI, menjadi sebuah dan merupakan serangkaian “perwakilan dan wajah” Negara yang sosiologis dan humanis. Kemudian yang selalu dan sejatinya setia dan taat menjamin, melindungi, melayani, dan memfasilitasi perwujudan dan penyelenggaraan hak-hak dan kebebasan beragama dan berkepercayaan. Kementerian Agama RI di bawah kepemimpinan Menteri Yaqut Cholil Qoumas, semoga semakin mengalami reformasi dan transformasi secara mendasar dan menyeluruh. Kemudian bahtera kelembagaan strategis, berpengaruh, dan menentukan ini, berkemauan kuat dan bertekad bulat untuk menunaikan tugas dan tanggungjawab dalam kerangka Peran Agama-Agama dan Kepercayaan Membangun Keadilan dan Perdamaian Berbasis Inklusi, Moderasi, Toleransi.

Penulis Merupakan Ketua Dewan Pembina Puspolkam Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *