Adapun untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Investasi/BKPM menggunakan SDM manusia dan anggaran yang tersedia pada BKPM.
“Pelaksanaan penggunaan anggaran sebagaimana dimaksud diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak ditetapkannya Peraturan Presiden ini,” bunyi peraturan ini.
Terkait penataan organisasi kementerian, sebagaimana ketentuan dalam Perpres, diusulkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kepada Presiden.
“Penataan organisasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden ini diselesaikan paling lambat tanggal 31 Juli 2021,” bunyi ketentuan Pasal 9.
Perpres Nomor 31/2021 ini berlaku sejak diundangkan pada tanggal 28 April 2021 dan dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet.
“Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Badan Koordinasi Penanaman Modal tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diatur kembali dengan Peraturan Presiden mengenai organisasi dan tata kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal,” ditegaskan pada Pasal 6.
Editor :John.W













