“Alhamdulillah selain dari sosialisasi dan juga jemput bola pihaknya dalam mengumpulkan zakat, sehingga jumlahnya terus meningkat,” jelasnya.
Selain itu, didukung dengan adanya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 56/2019 tentang Pengelolaabn Zakat Penghasilan dan Infaq ASN dilingkungan Pemkab Muara Enim. Dari Perbup ini, jelas sangat mendukung meningkatnya jumlah pendapatan zakat.
“Kedepan sesuai dengan harapan atau himbauan Bupati. Kepada seluruh Parangkat Desa untuk dapat menginfaq, sebesar Rp 10 ribu per-perangkat desa di seluruh Kabupaten Muara Enim,” tutupnya.(aji)
Editor : Admin.













