PeristiwaSumsel

Sumsel Jadi Pilot Project Program Pemetaan Tematik Pertanahan dan Tata Ruang di Indonesia

×

Sumsel Jadi Pilot Project Program Pemetaan Tematik Pertanahan dan Tata Ruang di Indonesia

Sebarkan artikel ini

Iapun berharap dalam pelaksanaannya nanti tema redistribusi itu nantinya harus jelas apakah yang untuk lahan yang sudah diakui atau memang freshland. 

“Makanya Saya sangat bersemangat sekali. Karena apa yang akan dibahas dalam rakor ini adalah langganan Karhutla. Kita harap pembagiannya akan proporsional baik freshland atau yang dikelola masyarakat agar ini bisa bermanfaat dan kurangi karhutla. Kami tentu akan ambil bagian dalam program positif ini,” jelasnya. 

Selain dapat meminimalisir karhutla, upaya ini diharapkannya juga dapat mempercepat program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (Serasi) di Sumsel. 

Lebih jauh dikatakan HD bahwa Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2020-2024, Pemerintah di tahun 2021 luasan tanah akan diarahkan  kepada subyek penerima sebanyak 866.315 hektar dan tanah yang akan dilegislasi sebanyak 10.172.675 hektar.  

Dari target nasional ini, target bidang tanah yang akan diredistribusikan di Sumatera Selatan sebanyak puluhan ribu bidang, dengan asumsi 1 bidang = 0,8 hektar di 12 kab / kota dari 17 kab / kota dan khusus untuk daerah Kabupaten Musi Banyuasin sebanyak 4.000 bidang dan Kabupaten Banyuasin  sebanyak 4.000 bidang.

  Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf Perpres Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria, diredistribusikan tersebut berasal dari berbagai sumber bidang-bidang tanah yang akan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan salah satunya adalah bersumber dari pelepasan kawasan hutan negara dan / atau  hasil perubahan batas kawasan hutan dan kegiatan redistribusi aset dan aset legislasi tersebut adalah merupakan program penataan aset.  

Menurut HD redistribusi TORA dari kawasan hutan ini dilakukan dalam rangka mengurangi ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah yang bertujuan menciptakan keadilan, kemakmuran, dan kesejahteraan yang berbasis agraria, maka percepatan redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang merupakan bagian  dari penataan aset khususnya yang bersumber dari kawasan hutan. 

Hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Petanahan Alue Dohong secara virtual, Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Kementerian ATR/BPN RI, Ir. H. Muhammad Adi Darmawan, Dirjen Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN RI, Dr. Andi Tenrisau SH. M.Hum secara virtual dan beberapa pejabat pusat lainnya.

Editor : Admin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *