KORDANEWS – LAHAT – Adalah ES (58) warga RT 10 RW 03 Nomor 05, Kelurahan Talang Jawa Selatan, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat Sumatera Selatan yang merupakan mantan Lurah Pasar Bawah, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat Sumatera Selatan, yang sebelumnya sempat diberitakan, terlibat korupsi Dana Kelurahan (DK) saat dirinya menjabat Lurah massa jabatan 2016-2020. Akhirnya, hari ini Selasa (25/5/2021) resmi memakai rumpi orange alias dikerangkeng.
Ditahannya ES ini, setelah pihak Unit Pidana Korupsi (Pidkor) Satreskrim Polres menyerahkan berkas perkara beserta Barang Bukti (BB) dan terduga Pelaku ES ke pihak Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat.
Kapolres Lahat, AKBP. Achmad Gusti Hartono, SIK didampingi Kasat Reskrim, Kurniawi H. Burmawi, SIK melalui Kanit Pidkor, Ipda. Hendra Tri Siswanto, SH, M. Si membenarkan jika pihaknya telah menyerahkan berkas perkara serta BB dan Terduga Pelaku ke Seksi Pidsus Kejari Lahat.
“Benar, pada hari ini kami telah menyerahkan berkas dan terduga ES mantan Lurah Pasar Bawah dalam perkara dugaan korupsi Dana Kelurahan Tahun 2019 ke pihak Kejari Lahat. Dalam hal ini, kami telah menyelesaikan penyidikan dan dinyatakan sudah P21 (Berkas Lengkap). Anggaran Dana Kelurahan tersebut sebesar 370 juta dibagi dua tahap, yakni tahap 1 50% senilai 185 juta. Karena diselewengkan, kita koordinasikan inspektorat agar tahap kedua yang 50% lagi atau 185 juta tidak diproses pencairan untuk menyelamatkan uang negara”, sebut Ipda. Hendra, yang juga mantan Penyidik Krimsus Polda Sumsel ini.
Senada, selaku Penyidik Senior Pidkor Sareskrim Polres Lahat, Bripka. Jimy menambahkan, setelah pihaknya melakukan penyidikan dan ada tanda-tanda kerugian Negara sebesar 184.050.000 rupiah itu, pihaknya merekomendasikan kepada pihak Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (Apip) dan Kecamatan Lahat untuk menghentikan pencairan dana di tahap berikutnya.
“Karena Dana Kelurahan Tahun Anggaran 2019 di Kelurahan Pasar Bawah tersebut berjumlah lebih dari 300 juta dan dicairkan dalam 2 tahap, maka untuk tahap ke dua kita minta dihentikan dulu sementara selama proses hukum perkara tahap satu belum selesai”, ujar Jimy
Setelah menerima pelimpahan, Kajari Lahat, Fitrah, SH, MH didampingi Kasi Pidsus, Anjasra Karya, SH melalui Kasi Inteligen, Faisyal Basni, SH menyebut, pihaknya akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Tipikor Sumsel di Palembang.
“ES disangkakan melakukan tindak pidana korupsi, sehingga dituntut primeir pasal 2 (1) dan subsidier pasal 3 (1) Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diperbahrui dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi”, kata Faisyal.













