KriminalPeristiwa

Kasus Korupsi Dana Kelurahan Di Lahat Diserahkan Pada Kejaksaan

×

Kasus Korupsi Dana Kelurahan Di Lahat Diserahkan Pada Kejaksaan

Share this article

Anjasra Karya juga menambahkan, pihaknya akan melakukan penahanan terhadap ES selama 21 hari ke depan, sembari akan melakukan penyiapan berkas untuk dilanjutkan ke persidangan.

“ES ini diancam pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun atas perbuatannya”, urai Anjas.

Saat akan digiring ke Lapas Klas IIA Lahat oleh tim Pidsus Kejari Lahat usai pelimpahan, dengan didampingi Kuasa Hukumnya, Sarmin, ES tampak menggunakan celana jeans dan rumpi orange masuk ke dalam mobil dengan linangan airmata penyesalannya.

Sebagai informasi, bahwa ES ini diduga telah terlibat kasus Dana Kelurahan Pasar Bawah pada tahun 2019 sebanyak 184.050.000 rupiah dari pagu anggaran yang seyogyanya digunakan untuk pembangunan Saluran Pembuangan Air Limbah (Spal) di pasar bawah sebesar 185.000.000 rupiah saat dirinya menjabat Lurah Pasar Bawah masa jabatan 2016-2020 lalu.

Menurut pengakuan, ES, Dana Kelurahan yang diduga ditilepnya tersebut digunakan seratus juta untuk bisnis jual beli mata uang 100 ribu plastik yang ternyata ditipu oleh rekan bisnisnya. Kemudian untuk bisnis jual beli Aspal di wilayah bogor serta sisanya digunakan keperluan pribadinya.

Editor : Admin.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *