Widhi menjelaskan, bahwa aksi pelaku ini sudah dua kali melancarkan aksinya di masjid yang sama. Namun, pada aksi pertamanya pelaku hanya mendapatkan uang dari kotak amal masjid sebesar Rp 10 rb dari aksinya yang pertama. Namun, pelaku dimediasikan dan didamaikan antara si pelaku dengan pihak masjid yang kecolongan pada tahun lalu.
Nah, perbuatan ini sepertinya tidak membuat pelaku jera, aksi nekadnya ini kembali terulang ditahun ini, untuk kedua kalinya pelaku kembali melancarkan aksinya. Dalam aksinya kali ini ia mengaku hanya mendapatkan uang dari kotak amal yang dicurinya sebesar Rp 65 ribu.
“Namun kalau dari keterangan pengurus masjid uang kotak amal ini hilang ada sebesar 1 juta lebih. Namun, berapa pun yang pelaku ambil dari kotak amal, tentu merupakan perbuatan pencurian dan pemberatan. Tindakan aksinya merupakan perbuatan melawan hukum, dan kita akan proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelas Widhi.
Atas perbuatannya ini, Widhi menambahkan, pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP dengan ancaman pidana penjara.(aji)
Editor : Admin.













