KriminalPeristiwa

Polisi Tangkap Pemerkosa Remaja di Lahat

×

Polisi Tangkap Pemerkosa Remaja di Lahat

Share this article

KORDANEWS – LAHAT – Diduga akibat perbuatannya telah mencabuli (Memperkosa) seorang Siswi sebuah sekolah di Kecamatan Muara Payang yang masih berusia 15 tahun, AD (19) warga Desa. Suka Nanti Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat Sumatera Selatan diamankan dan masuk sel tahanan Polsek Jarai.

Penangkapan terhadap AD sesuai dengan LP/B-06/V/202/SS/RES LHT/SEK JARAI Tgl, 27QP1Q11 Mei 2021 atas perkara persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, sesuai rumusan pasal 81, 82 UU RI Nomor 01 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Pelapornya orangtua korban sendiri atas nama Aspan Sukadi (62) dengan saksi pelapor Salmiati (57), keduanya petani asal sebuah desa dalam wilayah Kecamatan Muara Payang, Kabupaten Lahat Sumatera Selatan”, ungkap Kapolres Lahat, AKBP. Achmad Gusti Hartono, SIK didampingi Kasat Reskrim, AKP. Kurniawi H Burmawi, SIK dan Kapolsek Jarai melalui Kasubbag Humas, Iptu. Hidayat yang disampaikan Paur Humas, Aiptu. Lispono, SH, Jumat (28/5/2021).

sebelumnya pada hari Kamis tanggal 27 Mei 2021 Sekira Pukul 06.30 WIB, pelapor mendapat kabar anaknya sedang berada di Kantor Polsek Jarai. Kemudian Pelapor bertanya langsung kejadian yang telah dialami anaknya, lalu anak Pelapor menceritakan kejadian yang dialaminya bahwa ia korban telah mengalami  Perkosaan di Kebun Kopi di desa Mangun Sari Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat.

Setelah diperkosa, korban mengalami trauma dan ketakutan lalu mendatangi Polsek Jarai untuk mendapatkan perlindungan. Atas kejadian yang dialami anaknya, Aspan Sukadi langsung melaporkan kejadian perkosaan yang dialami anaknya ke Polsek Jarai untuk di proses secara hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *