KORDANEWS-Dalam rapat Paripurna DPRD Kota Palembang ke-7 masa Persidangan II Tahun 2021 terkait Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dihadiri Walikota Palembang Harnojoyo dan Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda.
Ada terdapat tiga raperda disampaikan Walikota Palembang dalam rapat, yaitu Raperda tentang Izin Usaha Industri, Raperda Tentang Pembangunan Kepemudaan, Raperda tentang perubahan ke dua Perda Kota Palembang No. 8 Tahun 2007 Tentang Raperda tentang Izin Usaha Industri, raperda tentang pembangunan kepemudaan, raperda tentang perubahan ke dua Perda Kota Palembang No. 8 Tahun 2007 tentang pembentukan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).
Disampaikan Walikota Palembang Harnojoyo mengatakan, nantinya di dalam raperda izin usaha industri, izin usaha masyarakat bisa lebih cepat dan praktis, namun tetap mengedepankan peraturan peraturan serta kaidah pendukung lainnya dan juga menyampai kan, agar segera secepatnya membahas ketiga raperda tersebut dengan para anggota DPRD Kota Palembang dan berharap semoga isi perda bisa bermanfaat bagi masyarakat Kota Palembang.













