Dalam pengelolaan keuangan Desa ada 7 sumber pendapatan desa (Pendapatan asli Desa, Alokasi APBN (Dana Desa), Bagi hasil Pajak & Restribusi Daerah, Alokasi Dana Desa, Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi/Kabupaten, Hibah dan sumbangan pihak ketiga dan lain-lain pendapatan desa yang sah) jadi dana desa adalah bagian dari 7 sumber pandapatan desa dan bukanlah satu-satunya pendapatan Desa yang diterima oleh pemerintah desa dalam melaksanakan tata kelola keuangan desa.
Kedepan pada saatnya nanti kata HD apabila pemerintah tidak memberikan Dana Desa lagi, Desa diharapkan akan tetap dapat menjalankan roda pemerintahan dengan sumber pendapatan lainnya karena Dana Desa merupakan satu komponen bagian dari sumber pendapatan desa.
“Jadi nantinya desa tidak bergantung penuh dengan pemerintah itulah harapan dari pemerintah makanya Kepala Desa dibantu oleh perangkat Desa harus benar-benar dapat mengelola keuangan desa dengan benar dan sesuai dengan hasil musyawarah desa serta menjadi kebutuhan skala prioritas desa dalam melaksanakan suatu kegiatan,” tambahnya.
Adapaun Tujuan Dana Desa di antaranya untuk meningkatkan pelayanan publik di Desa, mengentaskan Kemiskinan,memajukan perekonomian Desa, mengatasi kesenjangan pembangunan, memperkuat masyarakat desa sebagai subyek pembangunan.
Atas nama pribadi dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Gubernur HD pun memberikan apresiasi dan ucapan terimakasihnya kepada Kapolda dan jajarannya atas terlaksananya kegiatan ini. Ia berharap dengan terselenggaranya acara ini akan memotivasi bagi para Kepala Desa dalam menjalankan tugasnya.
” Saya juga mengucapkan terimakasih pada semua undangan yang telah hadir baik secara langsung maupun secara virtual pada acara FGD Pendampingan Dana Desa Tahun 2021 ini,” ujarnya.
Hadir dalam kesempatan tersebut Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Eko Indra Heri. Sejumlah Kepala OPD di lingkungan Pemprov Sumsel.
Editor : Admin.













