Ia menjelaskan, tidak sampai disitu saja, usai menebang ratusan batang karet, disebagian Lahan milik korban, tersangka melakukan penanaman batang kopi. Akibat dari pengrusakan itu, korban mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
“Untuk kerugian korban diperkirakan mencapai sekitar 100 juta rupiah, dan melaporkan kejadian tersebut, ke Polres Lahat untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” cetusnya.
Sedangkan, untuk kronologis penangkapan tersangka, dikatakan Chandra Kirana, setelah cukup alat bukti, pada Kamis tanggal 03 Juni 2021 sekira jam 12.30 WIB, pelaku diamankan di Polres Lahat berikut barang bukti berupa sebilah senjata tajam yang digunakan untuk menebang (Pengrusakan) selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka diruang Unit Pidsus Polres Lahat.
“Kini tersangka, berikut barang bukti (BB) berupa sebilah senjata tajam (Sajam) jenis Pisau yang panjangnya sekitar 50 CM, telah kita amankan. TSK terus kita gali keterangang diruang Unit Pidsus Polres Lahat, dan akan menjalani sesuai proses hukum yang berlaku dengan ancaman 2 tahun 8 bulan kurungan penjara,” pungkas Kanit Pidsus Polres Lahat.
Editor : Admin.













