PeristiwaSumsel

Penundaan Keberangkatan Haji, Kemenag Lahat Beri Pengertian Pada Calon Jemaah

×

Penundaan Keberangkatan Haji, Kemenag Lahat Beri Pengertian Pada Calon Jemaah

Share this article

KORDANEWS – LAHAT – Terkait Penundaan keberangkatan calon jamaah haji ke tanah suci Mekkah 1442 H tahun 2021, Kantor kementerian agama Provinsi Sumatera Selatan melalui Kantor kementerian Agama Kabupaten Lahat membenarkan hal itu.

“Ya benar, bahwa tanggal 3 Juni 2021 kita sudah sama-sama mengikuti konferensi pers di sampaikan Menteri Agama dalam hal ini atas nama pemerintah untuk menyampaikan pemberitahuan kepada semua masyarakat Indonesia khususnya kepada jemaah haji yang sedianya akan berangkat di tahun 2021. Sesuai keputusan Menteri Agama Republik Indonesia nomor 660 tahun 2021 tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 / tahun 2021,” kata Kepala Kantor Kementerian Agama Lahat Drs Rusidi Djafar yang disampaikan Kasi Haji dan Umroh Drs M Gandil SY . Rabu (09/06/2021) di kantornya .

“Penundaan keberangkatan calon jamaah karena sampai dengan tanggal 2 Juni pemerintah kita belum menerima informasi secara pasti dari kerajaan Arab Saudi terkait dengan penyelenggaraan Haji 1442 H/ tahun 2021,” katanya.

Mengenai ada kabar bahwa ada 11 negara yang diberi kuota, coba kita pelajari bukan diberi kuota untuk berhaji tapi 11 negara tersebut, penerbangan domestik mereka untuk penerbangan bisnis/ wisatawan itu sudah dibolehkan karena 11 negara ini dinilai oleh Saudi untuk kasus Covidnya sudah cukup turun melanda. tapi Indonesia kita saksikan dalam berita harian yang ada kita saksikan masih terus ada peningkatan kasus Covid-19. jadi tidak benar kalau ada sanggahan bahwa negara Indonesia ditinggalkan tahun ini, untuk beribadah haji.
karena sampai tanggal 2 Juni kemarin secara resmi kerajaan Arab Saudi belum juga memberikan kuota Haji kepada salah satu negara yang punya umat Islamnya untuk berhaji termasuk disitu Indonesia,” katanya .

Di sampaikannya, Di keluarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) ini sudah melalui beberapa kajian sudah rapat dengar pendapat dengan DPR RI komisi 8 terus juga dengan unsur dari organisasi Muhammadiyah, Majelis ulama Indonesia, ulama bahkan sudah ada beberapa kali mitigasi dari kesehatan, perhubungan juga dari Kementerian Luar Negeri kita sudah berupaya tapi sampai tanggal 2 Juni 2021 belum ada kepastian.

Jadi supaya jemaah ini tidak merasa diabaikan pemerintah kita sepakat untuk mengeluarkan keputusan Menteri Agama nomor 660 tahun 2021 tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 / tahun 2021. Di situ bahwa pembatalan ini adalah untuk melindungi untuk melindungi jiwa dari penduduk Indonesia .

Untuk kuota kabupaten Lahat Insya Allah ada 250 orang termasuk jemaah yang cadangan. selanjutnya kami tambahkan Bagaimana dengan status-status jemaah haji yang sudah melunasi menjelang keberangkatan di 2020 kemarin dan ditunda ke 2021 dan sekarang masih tetap mereka itu status jemaah yang dapat prioritas berangkat di 2022.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *