Hasan menyebut pihaknya melakukan pengawasan di dua Provinsi diantaranya Provinsi Sumsel dan Provinsi Kalimantan Timur. “Kunjungan ini bekerja untuk melalukan dialog sejauh mana perkembangan dari pelakasanaan UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan perubahannya UU nomor 11 tahun 2020 tentnag cipta kerja. Kebetulan kita didalamnya dan membahas ini,” katanya.
Dia menyampaikan terkait permasalahan dibidang sumber daya air khususnya di Sumsel. Ada beberapa titik lokasi yang rentan mengalami bencana banjir setiap kali di guyur hujan lebat. Maka Peningkatan volume air di sungai perlu diantisipasi agar tidak menimbulkan dampak banjir berkepanjangan, sehingga pembersihan dan normalisasi sungai diperlukan agar dapat menampung volume air lebih banyak.
Kedua, Kementerian PUPR melalui Balai Wilayah Sungai berupayah mereduksi dengan melalukan normalisasi sungai yakni sungai bendung di Kota Palembang.
Ketiga, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Sumsel mendorong Pemkot Palembang untuk membangun kolam retensi di simpang bandara dan punti kayu Palembang. Pembebasan lahan akan dilakukan ditahun 2021.
Keempat, PDAM OKU akan mendapatkan dana dari pemerintah kurang lebih sebesar Rp. 65 miliyar untuk perluasan jaringan air bersih melalui pembangunan dua sisi penyediaan air minum atau SPaM di Kecamatan Peninjauan dan Kecamatan Baturaja Timur.
“Seluruh masukan dalam peninjauan ini akan kami catat sebagai hasil pengawasan Komite II DPD RI terhadap pelaksanaan UU nomor 17 tahun 2019 tentang sumber daya air dan perubahannya UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja serta akan ditindak lanjuti dengan mitra kerja terkait,” tutupnya.
Editor : Admin.













