KORDANEWS-Dalam pembahasan Rapat Percepatan Penyederhanaan Birokrasi yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang Ratu Dewa, di Rumah Dinas Walikota Palembang. Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang saat ini melakukan identifikasi jabatan administrasi pengawas atau pejabat eselon IV yang akan dialihkan ke jabatan fungsional.
“Tetapi kita lihat juga di rumpun jabatan nya masing-masing yang berkesesuaian. Perubahan dan penyederhanaan dari Administrasi ke Fungsional itu mayoritas didominasi oleh Eselon IV,” ucap Ratu Dewa. Senin (21/6/2m21)
Dikatakan Dewa dalam penjelasannya, rapat ini merupakan tindak lanjut rapat birokrasi instruksi dari Kementerian Menpan-RB sekaligus program yang dicanangkan oleh Presiden RI, di mana diharapkan seluruh Kabupaten/Kota untuk menyederhanakan jabatan eselon pengawas atau eselon IV, kecuali beberapa kriteria berdasarkan petunjuk dari Pemerintah Pusat.
“Penyederhanaan birokrasi melelalui penyetaraan jabatan administrasi ke jabatan fungsional ini dilakukan secara serentak di jajaran pemda kabupaten/ kota di Indonesia,” ujarnya.
Sementara untuk di Pemkot Palembang ada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai dengan rumpun jabatan yang dimungkinan akan dilaku kan penyederhanaan struktur dari Administrasi ke Fungsional, diantaranya Dinas Pendidikan, Penanggulangan Bencana dan Kebakaran, Dinas Perhubungan, BPKAD ataupun BPPD.
“Karena ada empat model sesuai ketetapan yang bisa berpindah dari Administrasi ke Fungsional, pengalihan jabatan struktural ke fungsional ini berdasarkan Permenpan Nomor 19 tahun 2018 kemudian Permenpan RB Nomor 8 tahun 2021 tentang sistem manajemen ASN. Pejabat struktural akan dialihkan ke jabatan fungsional kecuali beberapa jabatan tertentu tidak mengalami perubahan,” ucapnya.













