Hal senada dilontarkan Waketum Kadin DI Yogyakarta, Wawan Hendrawan, yang menyindir kesepakatan tersebut. “Kok, sudah ada keputusan sebelum munas. Kalau begitu munas tidak perlu lagi. Keputusan organisasi itu melalui munas,” kata Wawan, yang menegaskan Kadin Yogya ikut munas secara on line, tidak ke Kendari, karena prihatin akan pandemi Covid-19.
Pendapat senada juga disampaikan Ketum Kadin Gorontalo, Muhalim Litty, yang mengatakan, “Walaupun sudah disepakti Pak Anin Ketua Dewan Pertimbangan, dan Pak Arsjad Ketua Umum, tapi itu belum final, masalah ini harus diputuskan di munas.”
Cucu Sutara, Ketum Kadin Jawa Barat, juga menegaskan, kesepakatan membagi posisi ketua boleh boleh saja, tapi tetap harus melalui keputusan munas. “Marwah Kadin jadi hancur, kalau jabatan ketua berdasarkan penunjukan. Semua harus didasari keputusan munas. tak habis pikir kenapa munas tetap berlangsung di tengah pandemi Covid-19,” kata Cucu, yang saat ini sedang isoman, karena positif Covid-19, dan













