Kordanews – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan pihaknya telah mengeluarkan Surat Edar tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi pada masa PPKM Darurat.
Dalam aturan itu memuat syarat untuk pelaku perjalanan hingga persentase pembatasan moda transportasi, baik udara, laut, darat, dan perkeretaapian. Menhub menyebut aturan itu berlaku mulai 5 Juli 2021 guna memberi waktu untuk operator yang akan bertugas.
“Pemberlakuan itu akan dimulai pada 5 Juli 2021 dengan tujuan untuk memberikan kesempatan bagi operator untuk dapat mempersiapkannya,” kata Menhub Budi Karya Sumadi dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (2/7/2021) malam.
Budi menjelaskan SE yang dibuat oleh Kemenhub telah mengacu pada SE Gugus Tugas Penanganan Covid-19 nomor 14 tahun 2021 tentang Ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19.













