Adapun penyelenggaraan angkutan umum dan logistik semua moda, baik udara, darat, laut, dan perkeretaapian difokuskan untuk memfasilitasi sektor esensial dan kritikal. Hal ini berlaku mulai dari 5 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali.
“Dalam rangka untuk mendukung kebijakan PPKM Darurat yang telah ditetapkan, kami telah mengeluarkan SE Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi pada masa PPKM Darurat. Pengaturan penyelenggaraan angkutan umum dan logistik semua moda untuk memfasilitasi sektor esensial dan kritikal,” jelas Budi.
Editor : Admin.











