KriminalSumsel

Dua Pelaku Curas Dikota Pagaralam Ditangkap

×

Dua Pelaku Curas Dikota Pagaralam Ditangkap

Share this article

KORDANEWS – Dua pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang beroperasi kawasan kebun teh PTPN VII Kota Pagar Alam, berhasil diamankan Tim Buser Polres Pagar Alam. Keduanya adalah CH (26) warga Desa Tegur Wangi Lama Kecamatan Dempo Utara, dan rekannya JFH (18) warga Tanjung Keling Kelurahan Burung Dinang Kecamatan Dempo Utara.

Penangkapan keduanya berdasarkan laporan SE (47) warga Desa Tegur Wangi Lama RT 04 RW 02 Kecamatan Dempo Utara, dengan LP /B-85/VII/SPKT/RES PGA/POLDA SUMSEL, Tanggal 02 Juli 2021, atas kejadian yang menimpa anaknya WN (15) yang masih berstatus pelajar menjadi korban dari kedua pelaku pada Selasa (04/5/21) lalu sekitar pukul 13.30 WIB.

Berdasarkan siaran pers Humas Polres Pagar Alam bahwa kronologis kejadian adalah saat korban sedang asyik berfoto dengan temannya di TKP, kemudian salah satu pelaku yakni JFH menghampiri teman korban dengan langsung menodongkan senjata tajam kearah muka dan langsung merampas satu unit HP ditangan.

Sementara tersangka CH juga mengeluarkan senjata tajam kemudian mengejar korban (WN) yang langsung lari karena sudah merasa ketakutan, dan korban pun melemparkan HP Merk Vivo Y30 miliknya yang langsung diambil oleh kedua pelaku yang langsung kabur setelah melancarkan aksinya. Sedangkam korban jatuh pingsan dan tak sadarkan diri.

Kasat Reskrim Polres Pagaralam AKP Nadjamudin bersama Kanit Pidum Ipda Erwin, mengatakan bahwa menerima laporan tersebut pihaknya langsung melakukan pengembangan dan penyelidikan. Alhasil, Jum’at (2/7/21) penangkapan terhadap pelaku berhasil dilakukan yakni CH di kediamannya.

Akan tetapi, saat dilakuan penangkapan, tersangka melakukan perlawanan dengan membacok anggota, sehingga terpaksa harus diberikan tindakan tegas terukur upaya melumpuhkan dan langsung dilarikan ke RSUD Besemah untuk dilakukan pengobatan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *