KORDANEWS – PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region (MOR) Sumbagsel memberikan pembinaan terhadap dua Agen LPG PSO di Kabupaten Lahat yang terbukti melakukan pelanggaran.
Pembinaan yang diberikan terhadap dua agen tersebut berupa Surat Peringatan II disertai bulan maupun satu bulan skorsing penyaluran.
Unit Manager Communication, Relation & CSR MOR II, Umar Ibnu Hasan membenarkan, bahwasanya pelanggaran terungkap berdasarkan hasil penelusuran terhadap data Agen dan Pangkalan LPG PSO, oleh Tim Internal Pertamina yang melakukan kunjungan lapangan di wilayah Kabupaten Lahat.
“Berdasarkan temuan tersebut perlu adanya Surat Peringatan II, sebagai upaya penertiban kesesuaian penyaluran LPG PSO di Pangkalan, agar sesuai dengan peruntukannya rumah tangga pra sejahtera dan usaha mikro,” terangnya, Senin (5/7/2021).
Ditambahkannya, pihak Pertamina menghimbau agar masyarakat selalu membeli LPG 3 Kg di pangkalan resmi, dengan harga sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).
Adapun ciri-ciri Pangkalan resmi Pertamina memiliki plang warna hijau yang mencantumkan nama pengkalan, nomor registrasi, menyebutkan HET, terdapat nomor kontak Pangkalan serta Call Center Pertamina 135.













