“Jika menemukan kecurangan yang dilakukan baik oleh Agen maupun Pangkalan resmi Pertamina, masyarakat dapat menghubungi Call Center 135,” tutup Umar.
Terpisah, Kepala Bagian (Kabag) Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat, Syaifullah Aprianto mengemukakan, pihaknya berterima kasih dan mengapresiasi sekali, atas tindakan yang dilakukan PT Pertamina.
“Dua Agen LPG PSO yang ketahuan nakal, langsung diberikan sanksi berat yakni distop penyaluran gas LPG,” ungkapnya.
Memang, sambung dia, apabila agen LPG menjual gas LPG tabung 3, 5,5 atau 12 Kg, tidak sesuai peruntukannya sudah tepat sekali diberikan hukuman.
“Dan kepada warga supaya tidak segan-segan melaporkannya, apabaila kedapatan nakal atau tidak resmi,” pungkas Syaifullah. (Jml)
Editor : Surya S













