“Diharapkan berkomitmen melakukan sumber pendapatan seperti inovasi berbasis teknologi dan perpajakan, memperluas titik perpajakan serta retribusi di daerah. Pemprov Sumsel diminta memprioritaskan penanganan Covid-19 dibandingkan pembangunan infrastruktur,” ujarnya.
Kendati demikian, Fraksi PKB menyatakan dapat menerima dan menyetujui terkait Raperda Pelaksanaan APBD 2020 tersebut.
Fraksi Nasdem dalam paripurna kali ini melalui juru bicara Herman menyebut Fraksi Nasdem sependapat dan memahami apa yang disampaikan Gubernur pada rapat paripurna sebelumnya, dan mendukung serta menyetujui Raperda Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020 karena memberikan manfaat bagi masyarakat Sumsel.
“Pemerintah Provinsi Sumsel diharapkan mampu menciptakan sistem pengelolaan keuangan agar bisa melakukan optimalisasi rancangan pembelanjaan. Rekomendasi BPK terkait permasalahan di OPD untuk ditindaklanjuti agar proses kinerja berjalan dengan baik kedepannya,” ucapnya.
Pada kesempatan yang sama Fraksi PKS yang disampaikan oleh juru bicaranya, Ahmad Toha,S.Pd.I.,M.Si. Fraksi PKS memberikan pandangan jika prestasi dalam pengelolaan keuangan yang telah diberikan BPK harus selaras dengan penurunan angka kemiskinan dan pengangguran di Sumsel.
“Jika dimungkinkan pemerintah membentuk Panitia khusus (Pansus) untuk pemaksimalan PAD sektor lain yang belum tersentuh,” ucapnya.
Selanjutnya Fraksi PAN yang disampaikan oleh Junaidi, SE. Fraksi PAN menyatakan menerima dan bisa memahami jawaban atas Raperda Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020.
Selain itu, Fraksi PAN juga memberikan apresiasi dengan dibentuknya Dinas Kebudayaan di Sumsel dan penerapan sistem ganjil genap sebagai upaya menekan penyebaran serta angka kematian di Sumsel akibat pandemi Covid-19.
Sedangkan Fraksi Hanura Perindo melalui juru bicara H.Alfarenzi Panggarbesi, S.Si. menyatakan Fraksi Hanura Perindo dapat memahami dan menerima serta menyetujui terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020 menjadi Perda.
“Perda ini agar segera disosialisasikan kepada masyarakat setelah disahkan. Perda yang akan disahkan ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat di Sumsel,” ucapnya.
Wakil Ketua DPRD Sumsel, H. Muchendi mengatakan, penyampaian akhir ini merupakan bahan masukkan bagi DPRD Provinsi Sumsel dalam menentukan keputusan dalam sidang selanjutnya yang akan dilaksanakan pada pada 12 Juli 2021 mendatang.
Editor : Admin.













